Beranda | Artikel
Zakat Barang Niaga
Sabtu, 18 Agustus 2012

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustazd

Saya membaca dalam eksiklopedi fatwa Syaikh Albani sbb:

Masalah: Hukum Zakat Barang Perniagaan

Pendapat Syaikh al-Albani:

Yang benar, bahwa pendapat yang mewajibkan zakat atas barang barang perniagaan, tidak berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah yang shahih, juga bertentangan dengan kaidah: al-Bara’ah al-Ashliyah (terbebas menurut hukum asal).

Dan hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah haji wada’: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian adalah mulia seperti mulianya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan tanah kalian ini. Apakah saya sudah menyampaikannya? Ya Allah, saksikanlah.” (HR. Syaukhani, dan hadis ini sudah ditakhrij di kitab al-Irva, 1485).

Kaidah seperti ini tidak mudah untuk ditolak atau dikecualikan dengan beberapa atsar walaupun shahih, seperti ucapan Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu: “Barang-barang tidak ada zakatnya kecuali yang diperniagakan.” (HR. Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm dengan sanad shahih).

Selain mauquf, tidak terangkat sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atsar ini tidak menjelaskan nishab zakat atau bagian yang wajib dikeluarkan. Maka kemungkinan hal ini ditujukan kepada kewajiban zakat secara mutlak, tidak dibatasi waktu atau jumlah dan tergantung kepada kerelaan pemilik harta itu sebagai infaq.

Hal ini masuk keumuman perintah Allah dalam firmannya yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian rezeki yang telah kami berikan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 254)

Juga firman Allah yang artinya: “Dan berikanlah haknya pada hari menuainya.” (QS. al-An’am : 141)

Ibnu Hazm telah menguraikan secara luas masalah kita ini dan berpendapat, bahwa harta perdagangan tidak ada zakatnya. Beliau menolak dalil-dalil yang dipakai rujukan pendapat yang mewajibkanya dan ia juga menunjukkan adanya kontradiksi antara penadapat-pendapat tersebut serta mengkritiknya dengan benar. Lihat kembali kitab al-Muhalla (IV / 233-240), di dalamnya banyak sekali manfaatnya.

Dari bacaan di atas maknanya barang perniagaan tidak ada hadisnya sebagai wajib zakat dengan ketentuan persen/partahun dan tidak pakai nisab, tapi hanya kewajiban infaq/sedeqah secara umum dalam ayat Alquran.

bagaimana hal ini menurut Ustadz?

Dari: Rafdinal

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Memang ada perselisihan dalam masalah ini, tapi yang kuat Insya Allah, wajibnya zakat harta perniagaan.

Kata Syaikh Utsaimin, dalil yang kuat yang mewajibkan zakat perdagangan adalah hadis: Innamal a’malu binniyat“, Sesungguhnya amalan itu tergantung niat.

Nah, sekarang tanyakan pada para pedagang, untuk apa dia membeli barang yang sangat banyak itu?? Untuk dipakai atau untuk memperoleh uang dari penjualannya? mereka pasti akan menjawab, untuk memperoleh uang. jadi niatnya dari barang itu adalah uang, dan kita wajib zakat uang.

Dijawab oleh Ustadz. Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Bolehkah Mencabut Uban, Inshaa Allah, Kelebihan Nisfu Sya Ban, Video Hubungan Suami Istri Dalam Islam, Onani Vagina, Cara Bersenggama Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13129-zakat-barang-niaga.html